Pembahasan Anggaran dalam Bayang-bayang Waktu dan Defisit
Pembahasan anggaran tahun 2020 DKI Jakarta dilakukan dalam bayang-bayang defisit dari target pemasukan dan waktu yang begitu mepet. Anggaran harus disahkan paling lambat 30 November.
Pembahasan anggaran tahun 2020 DKI Jakarta dilakukan dalam bayang-bayang defisit dari target pemasukan dan waktu yang begitu mepet. Anggaran harus disahkan paling lambat 30 November. Sementara banyak pembenahan harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan pemasukan daerah tahun ini yang masih kurang Rp 6,39 triliun.
Kondisi ekonomi yang lebih suram dari harapan mewarnai pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2020. Seperti sudah diberitakan, defisit Rp 6,39 triliun itu berasal dari dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan ke Provinsi DKI Jakarta. Kondisi diperparah karena pemasukan pajak yang kurang dari target semula.