Ketentuan Alokasi Frekuensi Belum Capai Titik Temu
Pemerintah kembali mewacanakan konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler. Meski prosesnya diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemakaian spektrum frekuensi.
JAKARTA, KOMPAS β Wacana konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler kembali dikemukakan oleh pemerintah. Meski proses konsolidasi diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah akan tetap mengeluarkan peraturan pelaksana, terutama terkait penggunaan spektrum frekuensi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, di Jakarta, Selasa (29/10/2019), menyatakan, tujuan dibuat aturan khusus penggunaan spektrum frekuensi radio ketika terjadi konsolidasi adalah menjaga agar utilitasnya tetap terkelola.