logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKetentuan Alokasi Frekuensi...
Iklan

Ketentuan Alokasi Frekuensi Belum Capai Titik Temu

Pemerintah kembali mewacanakan konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler. Meski prosesnya diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemakaian spektrum frekuensi.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sGmc_hzzj7-ub7fN7RMPE9n5rvY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190512UKI_11_1557653620.jpg
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Mengantisipasi lonjakan pengguna, operator telekomunikasi XL Axiata menyiapkan 50 BTS bergerak dan menambah 10.000 BTS baru di jalur mudik di seluruh Indonesia, termasuk di Trans-Jawa. Salah satu spot penting yang disiapkan teknisi yaitu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur di Klampisan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler kembali dikemukakan oleh pemerintah. Meski proses konsolidasi diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah akan tetap mengeluarkan peraturan pelaksana, terutama terkait penggunaan spektrum frekuensi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, di Jakarta, Selasa (29/10/2019), menyatakan, tujuan dibuat aturan khusus penggunaan spektrum frekuensi radio ketika terjadi konsolidasi adalah menjaga agar utilitasnya tetap terkelola.

Editor:
Bagikan