ANGGARAN DAERAH
DKI Revisi Anggaran Lem Aibon dan Pulpen
Setelah menjadi polemik publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi anggaran pengadaan lem Aibon dan pulpen senilai Rp 206,6 miliar. Anggaran untuk alat tulis kantor segera disesuaikan dengan kebutuhan riil.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191023_110453_1571833227.jpg)
Badan Anggaran menggelar rapat bersama SKPD lingkungan Pemerintah DKI terkait KUA-PPAS 2020, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi usulan anggaran pengadaan lem Aibon dan pulpen senilai Rp 206,6 miliar. Anggaran yang tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2020 akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Sebelumnya, usulan itu masuk dalam mata anggaran penyediaan biaya operasional pendidikan sekolah dasar negeri. Dari total anggaran Rp 206,6 miliar, pengadaan lem Aibon diusulkan sebesar Rp 82,8 miliar oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Jakarta Barat, sementara pengadaan pulpen sebesar Rp 123,8 miliar diusulkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Jakarta Timur.