logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEfisiensi Belum Ada Landasan...
Iklan

Efisiensi Belum Ada Landasan Hukum, Pembahasan Anggaran Dihentikan

Akibat belum adanya landasan aturan, pembahasan rancangan anggaran 2020 di Komisi D DPRD DKI Jakarta dihentikan.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nUsx1v7PyxpJGfvrb3svb9gw5lo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fcd6f31f2-7871-4410-916e-2fc74ddcd78e_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Rapat anggaran di Komisi D DPRD DKI Jakarta dihentikan karena belum adanya landasan aturan untuk efisiensi anggaran, Senin (28/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€”  Efisiensi ini dilakukan karena adanya defisit dari target dalam penerimaan tahun 2019. Akibat belum adanya landasan aturan, pembahasan rancangan anggaran 2020 di Komisi D DPRD DKI Jakarta dihentikan.

Sejumlah komisi di DPRD DKI Jakarta mulai menggelar rapat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan APBD 2020 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/10/2019). Di Komisi D DPRD DKI Jakarta, rapat dihentikan di awal karena belum adanya revisi untuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum penyusunan KUA-PPAS DKI Jakarta tahun 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan