DKI Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Penggunaan Cat Bertimbal
Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan cat itu di setiap pembangunan taman selanjutnya. Pengecatan alat bermain akan dilakukan lebih hati-hati dengan mengedepankan aspek kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan cat bertimbal di setiap pengecatan alat bermain. Secara khusus, dalam proyek pembangunan taman selanjutnya, pengecatan alat bermain akan dilakukan lebih hati-hati dengan mengedepankan aspek kesehatan dan ramah lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019), mengatakan, permasalahan penggunaan cat bertimbal di alat bermain anak saat ini tengah didalami Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Kehutanan.