Iklan
Menakar Relaksasi Aturan KPR
Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Caranya, dengan melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV atau financing to value/FTV) properti dan kendaraan bermotor. Sejauh mana pelonggaran ini dapat mendongkrak penjualan properti dan kendaraan bermotor untuk menyuburkan ekonomi nasional?