logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenakar Relaksasi Aturan KPR
Iklan

Menakar Relaksasi Aturan KPR

Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Oleh
Paul Sutaryono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B1BFYvFWUSxZ8wYWkOZqaW0muSs=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FPAUL-SUTARYONO-1.jpg
DOKUMEN PRIBADI

Paul Sutaryono

Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Caranya, dengan melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV atau financing to value/FTV) properti dan kendaraan bermotor. Sejauh mana pelonggaran ini dapat mendongkrak penjualan properti dan kendaraan bermotor untuk menyuburkan ekonomi nasional?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan