logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVisa Tenaga Kerja Profesional ...
Iklan

Visa Tenaga Kerja Profesional Jadi Tantangan ASEAN

Kebijakan visa untuk pekerja profesional antarnegara ASEAN harus disepakati ulang. Perluasan pasar harus dibarengi pemberdayaan tenaga kerja lokal agar tidak ada satu pun negara yang tertinggal.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/veElQLmLam4sjxT8oyJ4xj2gJe4=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F6d78f66d-be30-4516-a271-8033140dbb1a_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai membuka konferensi ASEAN Chartered Professional Accountant yang pertama, di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/10/2019).

NUSA DUA, KOMPAS β€” Kebijakan dan regulasi visa untuk tenaga kerja akuntan profesional menjadi salah satu tantangan implementasi perjanjian saling pengakuan antarnegara anggota ASEAN. Pasar tenaga kerja akuntan yang lebih terbuka harus dibarengi dengan program pemberdayaan.

Pokok perjanjian saling pengakuan antarnegara anggota ASEAN (ASEAN Mutual Recognition Arrangement) salah satunya tentang kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi. Kesetaraan kualifikasi akuntan itu disepakati dengan kepemilikan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan