Iklan
Mereka yang Riuh di Hari ”Kematian” KPK
Belum diterbitkannya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi hingga hari ini memicu berbagai respons dari publik. Media sosial pun riuh oleh mereka yang pro dan kontra Perppu KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Tiga puluh hari sudah dilewati sejak Rapat Paripurna DPR pada 17 September sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski Presiden Joko Widodo belum memberikan tanda tangan, undang-undang tersebut tetap berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 Ayat 2 menyatakan bahwa sebuah rancangan undang-undang tetap sah dan wajib diundangkan meskipun tanpa tanda tangan presiden.