Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi
Pencegahan kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sulit dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sulit dilakukan. Sebab, kasus baru bisa ditindaklanjuti jika nasabah yang menjadi korban melapor kepada penegak hukum.
”Kebanyakan korban penyalahgunaan data pribadi hanya menulis keluhan di media sosial dan tidak melaporkan ke polisi. Sebab, berdasarkan delik aduan, penegakan hukum sulit dilakukan. Kesulitan bertambah takkala penyalahgunaan dilakukan penyedia layanan ilegal,” ujar Wakil Ketua Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam diskusi Potensi dan Tantangan Digitalisasi Keuangan untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rabu (16/10/2019), di Jakarta.