logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAustralia Memulai Proses...
Iklan

Australia Memulai Proses Ratifikasi Kesepakatan Dagang dengan Indonesia

Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019)  memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru.

Oleh
BENNY DWI KOESTANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ry611uCVbVto4vIjyqjKJAKc_E=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-04-at-4.00.38-PM_1551697036.jpeg
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA), di Jakarta, Senin (4/2/2019). Dari kiri, Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham serta Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Pemerintah Australia, mulai Selasa (15/10/2019), memproses ratifikasi perjanjian itu di negaranya.

SYDNEY, KAMIS β€” Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019)  memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru. Kesepakatan kerja sama perdagangan itu menjadi salah satu cara Australia mendorong perekonomiannya melalui peluang ekspor baru di sektor pertanian.

Pemerintah Australia bertujuan mendorong undang-undang (UU) kesepakatan perdagangan melalui majelis parlemen pada akhir tahun ini. Undang-undang itu bakal menghapus banyak tarif yang telah menghambat perdagangan dua arah antara Australia dan ketiga negara. Kesepakatan telah disambut secara luas oleh warga Australia yang berbasis di pedesaan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan