Australia Memulai Proses Ratifikasi Kesepakatan Dagang dengan Indonesia
Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019) memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru.
SYDNEY, KAMIS β Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019) memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru. Kesepakatan kerja sama perdagangan itu menjadi salah satu cara Australia mendorong perekonomiannya melalui peluang ekspor baru di sektor pertanian.
Pemerintah Australia bertujuan mendorong undang-undang (UU) kesepakatan perdagangan melalui majelis parlemen pada akhir tahun ini. Undang-undang itu bakal menghapus banyak tarif yang telah menghambat perdagangan dua arah antara Australia dan ketiga negara. Kesepakatan telah disambut secara luas oleh warga Australia yang berbasis di pedesaan.