Iklan
Mengaku Terlilit Utang, Pria di Lampung Cetak dan Belanjakan Uang Palsu
HS (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β HS (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. Pria itu nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan alasan terlilit utang pada rentenir.
Tersangka HS ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu (12/10/2019). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang mendapat uang palsu dari HS.