logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMengaku Terlilit Utang, Pria...
Iklan

Mengaku Terlilit Utang, Pria di Lampung Cetak dan Belanjakan Uang Palsu

HS (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VyoY9MJ2fj7JXw5m6mPHYueJ04I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191016vio-uang-palsu_1571224763.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 ditunjukkan saat ekspos di Markas Besar Polda Lampung, Rabu (16/10/2019), di Bandar Lampung. Polisi menangkap seorang pria yang mencetak uang palsu tersebut.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” HS (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. Pria itu nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan alasan terlilit utang pada rentenir.

Tersangka HS ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu (12/10/2019). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang mendapat uang palsu dari HS.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan