logo Kompas.id
UtamaPolisi Papua Niugini...
Iklan

Polisi Papua Niugini Perintahkan Tangkap Mantan PM O\'Neill

Kepolisian Papua Niugini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Perdana Menteri Peter O’Neill karena diduga terlibat kasus korupsi.

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FQ1w5tg7Y94cBsI9zinrFPd7b6I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FPapua-New-Guinea_84035430_1571136749.jpg
AP / AARON FAVILA

Dalam foto 14 November 2018 ini, Perdana Menteri Papua Niugini Peter O\'Neill melambaikan tangan setelah memeriksa Pusat Media Internasional APEC 2018 di Port Moresby, Papua Niugini. Polisi Papua Nugini mengatakan bahwa kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Perdana Menteri O\'Neill karena diduga terlibat kasus korupsi. Pejabat Komisaris Kepolisian Papua Niugini David Manning mengatakan, O\'Neill diketahui sedang berada di Hotel Crown Plaza, Port Moresby pada Selasa (15/10/2019), tetapi dia menolak bekerja sama dengan polisi.

MELBOURNE, SELASA — Kepolisian Papua Niugini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Perdana Menteri Peter O’Neill karena diduga terlibat kasus korupsi. Namun, O’Neill menolak  bekerja sama dengan polisi yang menangani kasus ini.

Hal tersebut dikemukakan Pejabat Komisaris Kepolisian Papua Niugini David Manning di Port Moresby, Selasa (15/10/2019).

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan