Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dimulai dari Desa
Sebanyak 9 desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.
BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak sembilan desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.
Salah satu desa layak anak itu yakni Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh diresmikan, Selasa (15/10/2019) oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Adapun delapan desa yang telah diresmikan sebelumnya adalah Lamjabat, Prada, Kota Baru, Lampaloh, Lampoh Daya, Punge Blang Cut, Lamlagang, dan Lamseupeung.