logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerlindungan dan Pemenuhan Hak...
Iklan

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dimulai dari Desa

Sebanyak 9 desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/19K03dfcMojt9-FUDoNHfscrJvY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-15-at-17.28.59_1571135410.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Wali Kota Banda Aceh meresmikan Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh sebagai desa layak anak, Selasa (15/10/2019). Pembentukan desa layak anak untuk menghapus kekerasan terhadap anak dan memastikan hak anak terpenuhi.

BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak sembilan desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.

Salah satu desa layak anak itu yakni Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh diresmikan, Selasa (15/10/2019) oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Adapun delapan desa yang telah diresmikan sebelumnya adalah Lamjabat, Prada, Kota Baru, Lampaloh, Lampoh Daya, Punge Blang Cut, Lamlagang, dan Lamseupeung.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan