Komplotan Penjual Obat untuk Aborsi di Malang Ditangkap
Seorang penjual nasi goreng, T (22), diciduk oleh tim Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur, karena terlibat dalam praktik aborsi di Kota Malang. Dia ditahan bersama empat tersangka aborsi lain.
MALANG, KOMPAS β Penjual nasi goreng, T (22), diciduk tim Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur, karena terlibat praktik aborsi di Kota Malang. Dia ditahan bersama empat tersangka aborsi lain. Semuanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain T, tersangka lainnya adalah ASF (20), mahasiswi asal Lawang, Malang, dan BHN (20), mahasiswi asal Dampit, Malang. Ada juga, IN (32), karyawati apotek di Kedungkandang, Malang, dan TS (48), penyalur obat di Kepanjen, Malang.
T adalah orang yang menjual obat pada ASF. ASF mendapat saran membeli obat penggugur kandungan itu dari BHN. Dari T, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga mampu menelusuri pemasok obat, yaitu IN dan TS.