logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAkbar Alamsyah Ditetapkan Jadi...
Iklan

Akbar Alamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Koma

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/utjjjdMh-VFhoHfNz7A_00ClmRk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190927_ENGLISH-UNJUK-RASA_C_web_1569597702.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

JAKARTA, KOMPAS – Sebelum meninggal dunia, Akbar Alamsyah, korban kerusuhan demo mahasiswa pada 25 September 2019, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut pihak kepolisian, ada saksi yang melihat bahwa Akbar termasuk dalam kelompok perusuh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (11/10/2019), mengatakan Akbar Alamsyah berada dalam kelompok perusuh yang ditangkap oleh polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengatakan bahwa yang bersangkutan ikut melempari petugas dan merusak fasilitas umum.

Editor:
nelitriana
Bagikan