logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Dirut PLN Sofyan Basir ...
Iklan

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dinilai membantu terjadinya tindak pidana suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a0FlGgweCD7mUFa0TsIulvbG_Xc=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F58070b65-82f1-46d0-976f-4c97ee092711_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/10/2019). Jaksa penuntut umum KPK mengajukan tuntutan pidana lima tahun penjara terhadap Sofyan Basir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan