Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dinilai membantu terjadinya tindak pidana suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.