Indonesia Bebas Pasung Sulit Terwujud
Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Namun, praktik itu masih ditemui di masyarakat. Jumlahnya mencapai 31,5 persen dari proporsi rumah tangga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa.
JAKARTA, KOMPAS β Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Namun, praktik itu masih ditemui di masyarakat. Jumlahnya mencapai 31,5 persen dari proporsi rumah tangga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa. Untuk itu, perlu ada strategi komprehensif dan komitmen semua sektor kepentingan.
Pemerintah telah menargetkan Indonesia Bebas Pasung pada 2019. Sebelumnya, pemerintah pernah menetapkan target pada 2014, tetapi tidak berhasil sehingga diundur menjadi tahun 2019. Namun, dengan angka pemasungan yang masih tinggi, target itu dinilai sulit dicapai.