logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebijakan Percepatan Restitusi...
Iklan

Kebijakan Percepatan Restitusi Belum Dorong Penerimaan Pajak

Percepatan restitusi turut memengaruhi anjloknya penerimaan pajak sepanjang tahun 2019. Kebijakan restitusi mestinya dibarengi peningkatan basis data untuk mendeteksi sumber-sumber penerimaan baru.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eltLdl592hRou2fMFRIDeHBxRY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190729_ENGLISH-OPINI_A_web_1564415053.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Percepatan restitusi turut memengaruhi anjloknya penerimaan pajak sepanjang tahun 2019. Kebijakan restitusi mestinya dibarengi peningkatan basis data untuk mendeteksi sumber-sumber penerimaan baru. Jika tidak, potensi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall berpotensi membengkak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak per Agustus 2019 sebesar Rp 801,16 triliun atau 50,78 persen dari target APBN, yang sebesar 1.577,56 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2019 hanya tumbuh 0,21 persen dibandingkan Agustus 2018.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan