logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUU KPK Baru Bisa Bebaskan...
Iklan

UU KPK Baru Bisa Bebaskan Banyak Tersangka Korupsi

Salah satu dampak dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah, yaitu terhentinya penanganan perkara dan bebasnya tersangka korupsi yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.

Oleh
sharon patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OO7KebWYDNJ0el45pvuRNk-lMqU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190923TAM-07_1569417222.jpg
KOMPAS/ TATANG SINAGA

Sekitar 2.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat berunjuk rasa menolak rancangan undang-undang KUHP dan revisi UU KPK di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Senin (23/9/2019). Demo berakhir ricuh dan menyebabkan belasan orang, baik dari mahasiswa dan polisi, terluka.

JAKARTA, KOMPAS – Salah satu dampak dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah, yaitu terhentinya penanganan perkara dan bebasnya para tersangka korupsi yang sudah berjalan lebih dari dua tahun. Untuk itu, Presiden diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi demi menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi.

β€œDengan adanya pasal 70C dalam UU KPK yang baru, dipastikan puluhan tersangka akan bebas demi hukum dan tunggakan-tunggakan perkara KPK akan mulai dari nol lagi karena harus dihentikan penyidikannya. Ini yang menjadi salah satu pasal krusial yang sebenarnya harus dikritisi bersama,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan