logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บApresiasi Perluasan...
Iklan

Apresiasi Perluasan Ganjil-Genap

Dukungan warga ibu kota terhadap langkah perluasan sistem ganjil genap cenderung meningkat. Dampak kebijakan Pemprov DKI ini dinilai positif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menurunkan emisi polutan.

Oleh
Antonius Purwanto/Litbang  Kompas
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QJhUzIjrQkoMEzvy32g_TScKJ8s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20190919ags40_1568936544.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempunyai rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh di ruas jalan Jakarta terhadap kebijakan ganjil genap. Evaluasi hanya difokuskan pada ruas yang terkena aturan pembatasan kendaraan tersebut. Padahal, evaluasi menyeluruh dinilai perlu untuk melihat efektivitas kebijakan itu dalam mengurangi volume kendaraan dan menurunkan emisi kendaraan.

Dukungan warga Ibu Kota terhadap langkah perluasan sistem ganjil-genap cenderung meningkat. Dampak kebijakan Pemprov DKI ini dinilai positif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menurunkan emisi polutan.

Mulai 9 September, pemberlakuan sistem ganjil genap diperluas, dari sembilan menjadi 25 ruas jalan. Aturan itu berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00, dan 16.00 hingga 21.00. Pembatasan kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Editor:
agnesrita
Bagikan