Apresiasi Perluasan Ganjil-Genap
Dukungan warga ibu kota terhadap langkah perluasan sistem ganjil genap cenderung meningkat. Dampak kebijakan Pemprov DKI ini dinilai positif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menurunkan emisi polutan.
Dukungan warga Ibu Kota terhadap langkah perluasan sistem ganjil-genap cenderung meningkat. Dampak kebijakan Pemprov DKI ini dinilai positif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menurunkan emisi polutan.
Mulai 9 September, pemberlakuan sistem ganjil genap diperluas, dari sembilan menjadi 25 ruas jalan. Aturan itu berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00, dan 16.00 hingga 21.00. Pembatasan kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.