Mantan Bupati Cirebon Cuci Uang Rp 51 Miliar
Dalam pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, KPK menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, KPK menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus suap. Sunjaya juga diduga menerima gratifikasi hingga Rp 51 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar. Dalam perkara ini, selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dan keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.