Pencemaran Udara di Jakarta Melanggar HAM
Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta dinilai melanggar Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi amanat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
JAKARTA, KOMPAS - Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta dinilai melanggar Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi amanat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga berhak mengajukan gugatan kepada negara untuk segera memenuhi hak tersebut.
“Pencemaran udara di Jakarta adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena ada hak hidup masyarakat akan lingkungan bersih dan sehat yang tak terwujud,” ujar anggota Perkumpulan Profesional Lingkungan Hidup Indonesia Esrom Hamonangan pada diskusi publik bertajuk, “Haze, Pencemaran Udara, dan Pelanggaran HAM”, yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Jakarta, Kamis (3/10/2019).