logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMasyarakat Adat Desa Sihaporas...
Iklan

Masyarakat Adat Desa Sihaporas Melapor ke Komnas HAM

Masyarakat adat Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aS9KrZIXEfT9zw2I9ahwVsY9o9A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0310_1569243886.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat, tetapi lebih mengakomodasi pemodal untuk menguasai tanah.

MEDAN, KOMPAS β€” Masyarakat adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dua warga ditangkap Kepolisian Resor Simalungun karena konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari. Polisi pun menyisir permukiman dan ladang untuk mencari warga yang membuat warga takut.

”Kasus hukum yang kami hadapi adalah perkelahian antara warga dan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Akan tetapi, polisi bertindak berlebihan menangani kasus ini. Mereka menyisir desa hingga ke ladang dengan membawa senjata. Mereka juga menggunakan drone untuk mencari warga. Ini menciptakan ketakutan warga,” kata Risnan Ambarita dari masyarakat adat Desa Sihaporas.

Editor:
agnespandia
Bagikan