logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTerdakwa Mutilasi Mulai...
Iklan

Terdakwa Mutilasi Mulai Disidangkan di Banyumas

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/umiMJJtU9y5Ey512l73FU-SVEzQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7532127e-77c0-443b-9b2c-4412ead63d40_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan. Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Deni Priyanto didakwa melanggar pasal kesatu, primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, dan kedua Pasal 181 KHUP dan ketiga Pasal 362 KUHP.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan