Iklan
Terdakwa Mutilasi Mulai Disidangkan di Banyumas
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).
PURWOKERTO, KOMPAS β Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan, Deni Priyanto didakwa melanggar pasal kesatu, primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, dan kedua Pasal 181 KHUP dan ketiga Pasal 362 KUHP.