logo Kompas.id
›
Utama›Libatkan Masyarakat dalam...
Iklan

Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan oleh DPR periode 2019-1024 disarankan melibatkan masyarakat lebih luas untuk mendapat masukan. Rancangan yang ada memicu kontroversi dan keberatan dari berbagai pihak.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ertdT4hoT6RdKtafwJLhLe8igMo=/1024x699/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924Bah1_1569302007.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Mahasiswa dan petani yang tergabung bersama Aliansi Tani Jawa Timur memblokade jalan saat berunjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (24/9/2019). Beberapa tuntutan mereka kepada pemerintah adalah agar menyelesaikan konflik agraria di Jawa Timur, menghentikan segala upaya dan proses kriminalisasi petani, serta menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan oleh DPR periode 2019-1024 disarankan melibatkan masyarakat lebih luas untuk mendapat masukan. Rancangan yang ada memicu kontroversi dan keberatan dari berbagai pihak. Penundaan secara resmi diputuskan dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (26/9/2019) di Jakarta.

Dalam rapat kerja itu hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan