Kendalikan Biaya Penyakit Katastropik
Beban pembiayaan penyakit katastropik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat semakin meningkat.
JAKARTA, KOMPAS β Beban pembiayaan penyakit katastropik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat semakin meningkat. Hampir 30 persen dana yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan digunakan untuk membayar klaim penyakit katastropik. Karena itu, upaya efisiensi dengan pengendalian biaya perlu dilakukan untuk mengatasi defisit yang berlarut.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan, pembiayaan penyakit katastropik pada 2018 terhitung mencapai Rp 20,4 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 18,44 triliun pada 2017 dan Rp 16,94 triliun pada 2016. Empat penyakit katastropik dengan biaya terbesar adalah jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.