Status Darurat Pencemaran Udara Riau Berakhir
Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (30/9/2019) mencabut status Darurat Pencemaran Udara yang diberlakukan sejak 24 September. Pencabutan dilakukan karena Indeks Standar Pencemaran Udara Riau baik hingga sedang.
PEKANBARU, KOMPAS — Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (30/9/2019) mencabut status Darurat Pencemaran Udara yang diberlakukan sejak 24 September lalu. Pencabutan status itu dilakukan karena Indeks Standar Pencemaran Udara Riau semakin membaik dan cenderung bertahan pada level baik hingga sedang.
”Tadi, kami melakukan rapat terkait perkembangan status Darurat Pencemaran Udara Riau di Kantor Gubernur Riau. Rapat yang dipimpin Pejabat Sekretaris Daerah menghimpun masukan dari beberapa instansi terkait dan memutuskan status darurat dihentikan mulai Senin tengah malam. Hasil rapat disetujui oleh gubernur untuk dilaksanakan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edwar Sanger pada Senin sore.