logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMereka yang Gagal Kembali ke...
Iklan

Mereka yang Gagal Kembali ke Senayan

Oleh
Pradipta Pandu Mustika dan Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewpG9_kcf5KPEEf5lzdyaFXkRf8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190929_ENGLISH-DPR_A_web_1569762717.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan bangku kosong mewarnai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-11 Masa Sidang Tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Rapat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pada pukul 11.45 WIB. Pada kesempatan itu, DPR mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 dan tiga rancangan undang-undang menjadi undang-undang, yaitu RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Perkoperasian.

Hampir separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 gagal melenggang kembali ke Senayan untuk periode berikutnya. Sejumlah faktor, mulai dari kurang maksimalnya kampanye hingga kejanggalan penghitungan suara, diklaim sebagai penyebab kegagalan para petahana tersebut kembali menjadi wakil rakyat.

Menjadi seorang petahana dalam pemilihan calon anggota legislatif tampaknya memang tidak menjadi jaminan bisa lolos ke parlemen. Pemilih pada pemilu serentak 2019 belum tentu tertarik kepada mereka.

Editor:
Bagikan