logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMahasiswa yang Berunjuk Rasa...
Iklan

Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Tidak Akan Diberi Sanksi

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fMI-62ZCGtrAL-9281XKKT6heFQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F1ade1dd6-68c0-49e8-a284-675d66fa1f61_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (30/9/2019). Dalam aksi itu, para mahasiswa menyuarakan sejumlah aspirasi, antara lain menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perguruan tinggi tidak memberi sanksi kepada mahasiswanya yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu. Secara umum, perguruan tinggi mengapresiasi protes yang dilakukan mahasiswa kepada pemerintah relatif berkomitmen pada tujuan awal, sekalipun di beberapa lokasi ada insiden yang berujung kepada kekerasan.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bersama para pimpinan dari 121 perguruan tinggi negeri (PTN), Senin (30/9/2019), di Jakarta. Dalam rapat itu dibahas mengenai berbagai kegiatan yang bisa dilakukan oleh PTN guna memfasilitasi dialog mahasiswa dengan pemerintah, seperti dari legislatif dan eksekutif untuk membahas perkembangan penindaklanjutan tuntutan mahasiswa.

Editor:
yovitaarika
Bagikan