Perempuan Korban Perkosaan Pun Terancam Pidana
Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hendaknya dimanfaatkan untuk mengkaji sejumlah materi krusial dalam RKUHP tersebut.
Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hendaknya dimanfaatkan untuk mengkaji sejumlah materi krusial dalam RKUHP tersebut. Bukan hanya mengandung sejumlah pasal karet dan mengancam kebebasan sipil, sejumlah pasal dalam RKUHP yang disetujui DPR beberapa waktu lalu juga berpotensi mengkriminalisasikan perempuan.
Salah satunya adalah Pasal 470 tentang pengguguran kandungan. Pasal tersebut dinilai akan mengancam perempuan-perempuan korban perkosaan dan perempuan dengan kedaruratan medis. Padahal, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 Ayat (2) diatur pengecualian larangan aborsi untuk perempuan dengan kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.