Iklan
UU Baru Kerdilkan Makna Petani dan Ruang Gerak Organisasi Tani
JAKARTA, KOMPAS -- Undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau UU SBPB berpotensi mengerdilkan makna petani dan ruang gerak organisasi tani. Hal itu berakar dari definisi petani kecil yang tercantum dalam UU tersebut.
Dalam penjelasan pasal 27 ayat 2 UU SBPB, "Petani kecil" didefinisikan sebagai petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. "Definisi ini menunjukkan adanya diskriminasi terhadap petani bahwa petani mesti tergolong \'kecil\'. Jika tidak kecil, dia tidak disebut petani," kata Dewi Hutabarat dari Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).