logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊStandar dan Alternatif...
Iklan

Standar dan Alternatif Pemisahan Unit Usaha Syariah Disiapkan

Skala ekonomi unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dinilai masih terlalu kecil untuk melakukan pemisahan (spin off).

Oleh
KELVIN HIANUSA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4hdzCO9hbbBkHNA85zdKmvYwSg=/1024x1018/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FD821B13C-D51D-4043-94EB-455B9475538C_1558016649.jpeg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.

JAKARTA, KOMPAS β€” Skala ekonomi unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dinilai masih terlalu kecil untuk melakukan pemisahan atau spin-off. Kewajiban pemisahan itu perlu diantisipasi agar UUS tidak berguguran setelah menjadi perusahaan sendiri. Menyiasati itu, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan standar dan alternatif kewajiban pemisahan.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UUS diwajibkan melakukan pemisahan paling lambat Oktober 2024. Selain itu, UUS juga harus menyerahkan rencana pemisahan dengan batas waktu Oktober 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan