Penggunaan UU ITE dalam Penangkapan Dandhy Dinilai Berlebihan
Kegagapan ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang masih terdoktrin oleh budaya pembungkaman era Orde Baru
JAKARTA, KOMPAS β Penangkapan aktivis sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dandhy Dwi Laksono, menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai berlebihan. Pasal yang digunakan sebagai dasar hukum penangkapan Dandhy merupakan pasal karet yang tidak relevan diterapkan di negara demokratis dan mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat.
βPasal 28 ayat 2 UU ITE memuat aturan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. Saya kira ini tuduhan yang berlebihan jika dimaksudkan pada isi pendapat yang dikemukakan melalui media sosial,β ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).