logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengawasan Jasa Titipan Barang...
Iklan

Pengawasan Jasa Titipan Barang Diperketat

Pemerintah akan memperketat pengawasan barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk menertibkan bisnis jasa titipan atau jastip. Model bisnis itu dinilai merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rYuzn-mQ-OTXdFU-DWcYSKFRYZ0=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F5645e036-3ba7-4383-b3a1-0d31c4702ede_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

(Dari kiri) Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Eddy Hussy, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan memperketat pengawasan barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk menertibkan bisnis jasa titipan atau jastip. Model bisnis itu dinilai merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah serta menciptakan ketidakadilan dalam berbisnis.

Mengutip data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sepanjang Januari-September 2019, tercatat 422 kasus pelanggaran barang impor lewat jastip. Dari ke-422 kasus itu, sekitar 75 persen merupakan barang impor berupa pakaian, tas, sepatu, kosmetik, dan barang-barang mewah lainnya.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan