Pengawasan Jasa Titipan Barang Diperketat
Pemerintah akan memperketat pengawasan barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk menertibkan bisnis jasa titipan atau jastip. Model bisnis itu dinilai merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan memperketat pengawasan barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk menertibkan bisnis jasa titipan atau jastip. Model bisnis itu dinilai merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah serta menciptakan ketidakadilan dalam berbisnis.
Mengutip data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sepanjang Januari-September 2019, tercatat 422 kasus pelanggaran barang impor lewat jastip. Dari ke-422 kasus itu, sekitar 75 persen merupakan barang impor berupa pakaian, tas, sepatu, kosmetik, dan barang-barang mewah lainnya.