Penangkapan Aktivis
Ananda Badudu Dilepas dengan Status Saksi
Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe38a0c7e-0732-49c2-82ba-a8b713d9a063_jpg.jpg)
Ananda Badudu seusai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk dukungan aksi mahasiswa menolak undang-undang kontorversi.
JAKARTA, KOMPAS — Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk mendukung aksi mahasiswa menolak undang-undang kontroversi.
Polisi menjemput Ananda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat pukul 04.35. Kemudian, Ananda dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait penggalangan dana melalui platform Kita Bisa.