logo Kompas.id
UtamaAnanda Badudu Dilepas dengan...
Iklan

Penangkapan Aktivis

Ananda Badudu Dilepas dengan Status Saksi

Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/yiH_kvKJkc0_inXtV4i4z5zGsnY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe38a0c7e-0732-49c2-82ba-a8b713d9a063_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Ananda Badudu seusai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk dukungan aksi mahasiswa menolak undang-undang kontorversi.

JAKARTA, KOMPAS — Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk mendukung aksi mahasiswa menolak undang-undang kontroversi.

Polisi menjemput Ananda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat pukul 04.35. Kemudian, Ananda dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait penggalangan dana melalui platform Kita Bisa.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan