logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPresiden Pertimbangkan...
Iklan

Presiden Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Usulan sejumlah tokoh nasional agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mengganti UU KPK yang baru, dipertimbangkan oleh Presiden. Selain bertemu tokoh nasional, Presiden rencananya bertemu mahasiswa, besok.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MWEa5pc85rv6SqrE6N2lti6Dlcs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ff25980af-1b27-4539-ae17-cf160a0e11e6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang menyampaikan keterangan terkait pertemuan mereka, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Atas masukan dari tokoh dalam pertemuan tersebut, Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.

JAKARTA,KOMPAS - Usulan masyarakat sipil terkait Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai didengar pemerintah. Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Jokowi menerima masukan dari sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan