logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKoalisi Petani Bersiap Uji...
Iklan

Koalisi Petani Bersiap Uji Materi Undang-Undang Sistem Budidaya

Baru dua hari disahkan DPR, Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan digugat petani ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan petani kecil, khususnya pemulia benih.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HmP08JYxQylqkZ4tPuv9G4UHSNA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_13382680_131_0.jpeg
Kompas

Sariman menyebar benih padi yang berumur 35 hari di Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (2/1/2015).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi benih petani dan pangan bersiap mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang disahkan DPR, Selasa (24/9/2019), itu dinilai merugikan petani.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi, Kamis (26/9/2019), menilai proses pembuatan dan pembahasan draf rancangan undang-undang tidak partisipatif. DPR tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani serta pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Editor:
Bagikan