Pertanian
Koalisi Petani Bersiap Uji Materi Undang-Undang Sistem Budidaya
Baru dua hari disahkan DPR, Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan digugat petani ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan petani kecil, khususnya pemulia benih.

Sariman menyebar benih padi yang berumur 35 hari di Bakungan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (2/1/2015).
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi benih petani dan pangan bersiap mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang disahkan DPR, Selasa (24/9/2019), itu dinilai merugikan petani.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi, Kamis (26/9/2019), menilai proses pembuatan dan pembahasan draf rancangan undang-undang tidak partisipatif. DPR tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani serta pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.