Koalisi Petani Bersiap Uji Materi Undang-Undang Sistem Budidaya
Baru dua hari disahkan DPR, Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan digugat petani ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan petani kecil, khususnya pemulia benih.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi benih petani dan pangan bersiap mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang disahkan DPR, Selasa (24/9/2019), itu dinilai merugikan petani.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi, Kamis (26/9/2019), menilai proses pembuatan dan pembahasan draf rancangan undang-undang tidak partisipatif. DPR tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani serta pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.