logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUndang-Undang Sistem Budidaya ...
Iklan

Undang-Undang Sistem Budidaya Berpotensi Jerat Petani

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Namun, sejumlah pasal berpotensi menjerat petani kecil serta mengancam keanekaragaman sumber daya hayati di Indonesia.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UDFh3J13BcpoKy7GRp_5ONUPkdc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190330_TRADISI-WIWITAN_A_web_1553936234.jpg
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

Kepala Desa Mijen Sutrisno menuangkan air kendi yang diambil dari sumur leluhur ke benih padi dalam tradisi Wiwitan Nandur Pari di lahan pertanian desa tersebut di Kebonagung, Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/3/2019). Tradisi turun-temurun setiap musim tanam padi dengan berdoa dan mempersembahkan sesaji kepada Sedulur Sikep atau bumi sebagai saudara manusia itu untuk menghormati bumi dan Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan limpahan rezeki.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Namun, sejumlah pasal berpotensi menjerat petani.

Sidang paripurna DPR ke-10 di Jakarta, Selasa (24/9/2019), antara lain mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB). Pemerintah dan DPR mengklaim undang-undang itu melindungi petani.

Editor:
Bagikan