Iklan
Undang-Undang Sistem Budidaya Berpotensi Jerat Petani
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Namun, sejumlah pasal berpotensi menjerat petani kecil serta mengancam keanekaragaman sumber daya hayati di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Namun, sejumlah pasal berpotensi menjerat petani.
Sidang paripurna DPR ke-10 di Jakarta, Selasa (24/9/2019), antara lain mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB). Pemerintah dan DPR mengklaim undang-undang itu melindungi petani.