logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRancangan Undang-undang...
Iklan

Rancangan Undang-undang Berpotensi Lumpuhkan KPK

Puluhan poin dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisiko melemahkan kinerja KPK. Lembaga ini tetap ada, tetapi kewenangannya bisa teramputasi.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sz6cWJNGTVCro9HEE-5al_tm9iE=/1024x718/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe4321d28-10ca-430b-804c-db65fb2272d7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari polisi dalam aksi di jalan layang Slipi, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan KUHP dan pencabutan UU KPK yang awalnya digerakkan oleh mahasiswa berujung anarkistis.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi ada 26 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisiko melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Identifikasi terhadap rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pun terus didalami.

”Ada 26 poin yang kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan melumpuhkan kerja KPK. Sebab, beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Rabu (25/9/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan