Tunda Pengesahan RUU Sistem Budidaya Pertanian
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang menurut rencana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019), berpotensi merugikan petani. Sejumlah elemen masyarakat meminta pengesahan ditunda.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang menurut rencana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019), berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi petani. Sejumlah pasal bertentangan dengan tujuan menggapai kedaulatan pangan.
Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) itu merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sebelumnya, pada 2012, koalisi lembaga nonpemerintah telah mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi.