logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTunda Pengesahan RUU Sistem...
Iklan

Tunda Pengesahan RUU Sistem Budidaya Pertanian

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang menurut rencana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019), berpotensi merugikan petani. Sejumlah elemen masyarakat meminta pengesahan ditunda.

Oleh
MUKHAMAD KURNIAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gdeHkXJRlhYheULL1ND3NmO6Gtw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fccfa7a37-1ab4-45ba-8abc-0dceaad959a8_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ilustrasi β€” Darmin (59), pemulia padi, menunjukkan rumpun benih lokal temuannya, yakni Cilalanang, di rumahnya di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (20/8/2019). Benih itu diharapkan tahan terhadap kekeringan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang menurut rencana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019), berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi petani. Sejumlah pasal bertentangan dengan tujuan menggapai kedaulatan pangan.

Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) itu merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sebelumnya, pada  2012, koalisi lembaga nonpemerintah telah mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi.

Editor:
Bagikan