logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSengketa Kepemilikan Lahan...
Iklan

Sengketa Kepemilikan Lahan Jadi Kendala Pembangunan Hutan Kota

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bEIcYnE_19u1pI6vuyz7uzVsDac=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190521_HUTAN-KAYU-DI-GBK_D_web_1558432560.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ratusan pohon berbagai jenis yang sudah berusia puluhan tahun tumbuh di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (21/5/2019).  Hutan Kota GBK merupakan ruang terbuka hijau yang menambah luasan paru-paru kota Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Ruang terbuka hijau di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen dari target 30 persen di tahun 2030. Sejumlah lahan yang berpotensi dijadikan ruang terbuka hijau masih dimiliki pihak lain sehingga salah satu masalah utamanya adalah pembebasan lahan.

Berdasarkan catatan Dinas Kehutanan DKI pada April 2018, terdapat 35 hutan kota yang tersebar di kawasan Ibu Kota dengan luas mencapai 194,14 hektare. Dari jumlah seluruh taman dan hutan kota yang ada, Jakarta baru memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 14,9 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan