Iklan
DKI : Pergub Jalur Sepeda Tengah Disusun
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan gubernur mengenai koridor jalur sepeda tengah disusun untuk memperkuat posisinya dalam sistem transportasi Jakarta. Peraturan gubernur dinilai memadai dengan adanya aturan-aturan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam dua aturan itu, memang belum ada aturan khusus soal penindakan untuk pelanggaran di jalur sepeda. Namun, sudah ada aturan penindakan untuk pelanggaran marka dan rambu jalan.