logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah: Unjuk Rasa Jangan ...
Iklan

Pemerintah: Unjuk Rasa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Lain

Pemerintah mengingatkan agar aspirasi mahasiswa tidak ditunggangi kepentingan lain selain keinginan mahasiswa.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Dhanang David Aritonang/Pradipta Pandu Mustika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nebDMULvJ_NfiBBfVhClSparwmU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC09486_1569325885.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa masih bertahan di depan Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang berakhir rusuh tersebut menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengingatkan agar unjuk rasa mahasiswa tidak ditunggangi kepentingan lain selain mereka. Penunggangan itu membuat aspirasi mahasiswa melenceng darintujuan awal. Indikasi ini terbuka lebar sehingga perlu diantisipasi sejak awal.

Penegasan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Selasa (24/9/2019) di Jakarta. Menurut Yasonna, pemerintah membuka ruang jika mahasiswa ingin bertanya bahkan berdebat mengenai substansi sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Forum dialog penting digelar karena tuntutan yang mereka kemukakan rentan ditunggangi kepentingan politis lainnya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan