logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIroni Rancangan Regulasi...
Iklan

Ironi Rancangan Regulasi Penjerat Petani dan Karpet Merah Korporasi

Rancangan Undang-undang Budidaya Sistem Pertanian Berkelanjutan mengancam petani. RUU itu membuka ruang mengkriminalisasikan petani pemulia benih, dan memberikan karpet merah kepada korporasi benih multinasional.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-2YvYJtRME-l1gkreuRudhWXp3o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F09034c9d-5980-4702-b5d6-54c307f84252_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Darmin (59), pemulia padi, menunjukkan rumpun benih lokal temuannya, yakni Cilalanang, di rumahnya di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (20/8/2019). Benih tersebut diharapkan tahan kekeringan.

Sejumlah kalangan menolak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Budidaya Sistem Pertanian Berkelanjutan. Regulasi itu dinilai bisa semakin membuat petani terjepit, jadi alat untuk mengkriminalisasikan mereka, dan memberikan karpet merah kepada korporasi benih multinasional.

Sejumlah kasusnya telah muncul sebelum Rancangan Undang-undang Budidaya Sistem Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) menjadi topik hangat. Seorang petani di Aceh terancam bui setelah disangka mengedarkan benih padi (IF8) yang dikembangkannya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan