RUU PSDN Disepakati, Warga Bisa Dipidana Jika Menolak Serahkan Barangnya
Masyarakat sipil mengingatkan sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN berpotensi mengabaikan hak warga negara.
JAKARTA, KOMPAS - Keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN telah diambil oleh pemerintah dan Komisi I DPR. Selanjutnya, tinggal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun masyarakat sipil mengingatkan sejumlah materi RUU berpotensi mengabaikan hak warga negara.
Forum pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PSDN antara Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, digelar di ruang Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).