logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRUU PSDN Disepakati, Warga...
Iklan

RUU PSDN Disepakati, Warga Bisa Dipidana Jika Menolak Serahkan Barangnya

Masyarakat sipil mengingatkan sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN berpotensi mengabaikan hak warga negara.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FNPQNfYnKqZEm2lfXiWKGswz2sQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fhut-ke-74-tni-al-002_1568106476.jpg
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

ILUSTRASI: Prajurit Korps Marinir TNI-AL mengikuti defile pasukan pada upacara peringatan HUT ke-74 TNI AL di Kompleks Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN telah diambil oleh pemerintah dan Komisi I DPR. Selanjutnya, tinggal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun masyarakat sipil mengingatkan sejumlah materi RUU berpotensi mengabaikan hak warga negara.

Forum pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PSDN antara Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, digelar di ruang Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan