Iklan
Ketika Perjuangan Rasminah dan Korban Perkawinan Anak Berhasil
Tanggal 16 Agustus 2019 menjadi hari bersejarah bagi perempuan di Tanah Air. Sebab, hari itu Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, perubahan UU tersebut juga dan mengatur dispensasi perkawinan secara ketat.
Mengapa bersejarah, karena dengan perubahan Undang-Undang Perkawinan tersebut, tidak boleh lagi ada anak perempuan yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 19 tahun. Itu artinya, jangan ada lagi perkawinan anak di Indonesia.