Agenda Olahraga Diharapkan Tidak Terganggu
JAKARTA, KOMPAS - Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diharap tidak memengaruhi kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Imam sebagai tersangka kasus dini dan disangka telah menerima suap Rp 26,5 miliar.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (19/9/2019) mengatakan, usai penetapan Iman Nahrawi sebagai tersangka, para karyawan memang kaget, tetapi bisa segera beraktivitas seperti biasa. "Kondisi psikologi karyawan tidak seperti ketika terjadi operasi tangkap tangan KPK terkait kasus yang sama di kantor ini, Desember lalu. Saat itu, kami benar-benar kaget dan sempat takut untuk beraktivitas," ujarnya.