Pabrik Arang: Diizinkan, Ditertibkan, dan Dijanjikan Lagi
Polemik keberadaan pabrik pembakaran arang di Jakarta Utara kerap terjadi di kota-kota besar. Tidak adanya ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang menjadikan masalah ini kian pelik.
Keberadaan industri dan permukiman di satu kawasan tanpa zonasi yang jelas dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan aturan tata ruang. Akibatnya, muncul polemik yang sulit dicari jalan keluarnya. Kasus penutupan industri pembakaran batok kelapa di Cilincing, Jakarta Utara, adalah contohnya.
Pelaku usaha pembakaran batok kelapa terancam kehilangan mata pencarian mereka yang diusahakan sejak 2004. Mereka mengaku diizinkan aparat setempat menggunakan area itu untuk usaha skala rumah tangga. Belakangan, keberadaan mereka ditentang warga sekitar karena asap hasil pembakaran batok kelapa menyebabkan pencemaran udara. Pemerintah pun akhirnya menghentikan sementara kegiatan usaha mereka.