Apresiasi terhadap Profesi Desainer Masih Lemah
Profesi desainer berikut produk desainnya dinilai belum diapresiasi oleh para pengguna jasa. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan standar pengadaan dan pengelolaan jasa desain di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Profesi desainer berikut produk desainnya dinilai belum diapresiasi oleh para pengguna jasa. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan standar pengadaan dan pengelolaan jasa desain di Indonesia.
Ketua Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia (Aidia) Hastjarjo Boedi Wibowo mengatakan, salah satu bidang desain yang telah memiliki pakem hukum ialah desain interior. Salah satu payung hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Hal ini sekaligus menjadi dasar dalam pengadaan dan pengelolaan jasa desain interior.