LEGISLATIF
DPD Kembali Ribut Urusan Pimpinan
Pemicunya adalah adanya syarat anggota DPD yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPD tak boleh mengajukan diri menjadi pimpinan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG-20190918-WA0102_1568810470.jpg)
Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (18/9/2019), di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang ricuh.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah kembali ribut saat membahas persoalan pimpinan DPD. Kali ini mereka ribut ketika hendak mengesahkan tata tertib pemilihan pimpinan DPD untuk periode selanjutnya, 2019-2024. Pemicunya adalah adanya syarat anggota DPD yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPD tak boleh mengajukan diri menjadi pimpinan.
Kericuhan terjadi tak lama setelah pimpinan Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, membuka agenda pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan DPD, dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).