logo Kompas.id
UtamaDPD Kembali Ribut Urusan...
Iklan

LEGISLATIF

DPD Kembali Ribut Urusan Pimpinan

Pemicunya adalah adanya syarat anggota DPD yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPD tak boleh mengajukan diri menjadi pimpinan.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG dan Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/p1CngbkEzhB0mZmzBmqH4r34jps=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG-20190918-WA0102_1568810470.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (18/9/2019), di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang ricuh.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah kembali ribut saat membahas persoalan pimpinan DPD. Kali ini mereka ribut ketika hendak mengesahkan tata tertib pemilihan pimpinan DPD untuk periode selanjutnya, 2019-2024. Pemicunya adalah adanya syarat anggota DPD yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPD tak boleh mengajukan diri menjadi pimpinan.

Kericuhan terjadi tak lama setelah pimpinan Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, membuka agenda pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan DPD, dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...